Kamis, 21 Januari 2010

permen 75 2009









SALINAN












PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL


NOMOR 75 TAHUN 2009


TENTANG


UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH

MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS

LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)

TAHUN PELAJARAN 2009/2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


Menimbang :













Mengingat:

bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2009/2010;


1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;









4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai

Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor

77/P Tahun 2007;


5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006

tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah;


6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006

tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan

Dasar dan Menengah;


7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007

tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional

Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan

Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri

Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar

Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan

Menengah;


8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007

tentang Standar Penilaian Pendidikan;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.



Pasal 1



Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:


1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan

penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan

dasar dan menengah.


2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian

yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.


3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang

tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang

sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar