Hidup adalah kebersamaan... belajar berkarya berkreasi berbagi akan membuat hidup kita lebih berarti dan bermakna
Kamis, 21 Januari 2010
permen 75 2009
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 75 TAHUN 2009
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
Mengingat:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2009/2010;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
77/P Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian
yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar