Silahkan download RPP Biologi SMA :
===> Kelas 10
===> Kelas 11
===> Kelas 12
Hidup adalah kebersamaan... belajar berkarya berkreasi berbagi akan membuat hidup kita lebih berarti dan bermakna
Minggu, 31 Januari 2010
KAMBING ETAWA
Kambing Etawa adalah jenis kambing yang berasal dari India, sedangkan di Indonesia sendiri awal mulanya dibawa oleh orang-orang Belanda pada jaman penjajahan, salah satunya di daerah Kaligesing Purworejo Jawa Tengah.
Kambing Etawa yang sekarang lebih tepat untuk disebut Kambing Peranakan Etawa (PE) ini walaupun sudah relatif lama ada di Indonesia, tetapi jumlahnya terbilang masih sedikit. Hal ini dikarenakan banyaknya bibit-bibit Kambing PE yang dijual ke luar negeri karena permintaan beberapa negara, salah satunya adalah Malaysia yang sedang gencar-gencarnya membudidayakan Kambing PE tersebut.
Di Indonesia sendiri sekarang banyak orang yang berusaha beternak Kambing PE, baik secara individu ataupun kelompok. Salah satu kelompok ternak yang masih tergolong baru beberapa tahun berdiri adalah Kelompok Ternak Tunas Muda yang berada di Dusun Karangmangu, Desa Selomanik, Kecamatan Kaliwiro.
Kelompok Ternak Tunas Muda ini beranggotakan 34 orang yang sebagian besar adalah anak-anak muda. Mereka memanfaatkan lahan kritis untuk diusahakan menjadi lahan yang menghasilkan nilai ekonomis.
Peluang usaha Kambing PE ini terbilang masih terbuka lebar. Harga Kambing PE juga bervariasi sesuai dengan kondisi fisik kambing. Ternyata kambing PE Warna kepala hitam badan putih harganya jauh lebih tinggi dibandingkan warna yang lain, selain itu juga ciri-ciri lain yang mendukung misalnya telinga panjang lemas dan jatuh serta menghadap ke depan, mempunyai gumba yang lebat, kepala seperti louhan, badan panjang dan tinggi dan lain sebagainya. Tidak main-main ternyata harga kambing kualitas super bisa mencapai puluhan juta.
Kamis, 21 Januari 2010
kumpulan soal UN
belajar dengan otak-atik soal sepertinya lebih menarik dan lebih aplikatif
semakin banyak kita berlatih dengan mengerjakan soal-soal maka akan membuat kita
lebih siap menghadapi soal-soal sesungguhnya.
untuk download soal-soal UN SD, SMP, dan SMA silahkah kunjungi : http://www.banksoal.sebarin.com/kumpulan-soal-ujian-nasional-sd-smp-sma-dari-1988-2001.htm
semakin banyak kita berlatih dengan mengerjakan soal-soal maka akan membuat kita
lebih siap menghadapi soal-soal sesungguhnya.
untuk download soal-soal UN SD, SMP, dan SMA silahkah kunjungi : http://www.banksoal.sebarin.com/kumpulan-soal-ujian-nasional-sd-smp-sma-dari-1988-2001.htm
gaya belajar
GAYA BELAJAR
a. Belajar dengan kata kata-orasi
Gaya ini bisa dilakukan sendiri seperti orang pidato/orasi ato dg mengajak teman untuk bercerita kepada kita berkaitan dengan materi yang akan kita pelajari
b. Belajar dengan tangan tanya jawab
Bisa tanya jawab sendiri atau atau dengan teman
c. Belajar dengan sketsa/gambar atau bagan
Bagi yg agak malas membaca, maka buatlah materi dalam bentuk sketsa/gambar atau bentuk bagan
d. Belajar dengan nyanyian dongeng
Materi yang kita pelajari bisa dinyanyikan atau dodongengkan biarpun hanya sendiri
e. Belajar dengan bergerak
Gerak akan membantu kita mengingat sesuatu
f. Belajar dengan bersosialisasi
Salah satunya dengan diskusi kelompok
g. Belajar dengan kesendirian
Terutama bagi yg menyukai situasi yang sepi
h. Belajar dengan mendengar
Mendengar bisa dari orang lain atau bisa memanfaatkan teknologi (ex: rekam pake HP/tape recorder) sambil tiduran bisa diputar berulang-ulang
i. dll, cari sendiri...
jadikan hari ini lebih baik dari hari yang kemaren...
permen 75 2009
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 75 TAHUN 2009
TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
(SMP/MTs), SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH
MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH ATAS
LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
Mengingat:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3), Pasal 71, dan
Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun
Pelajaran 2009/2010;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;
4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor
77/P Tahun 2007;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007
tentang Standar Penilaian Pendidikan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG
UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/
MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTS), SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA LUAR BIASA (SMPLB), SEKOLAH MENENGAH
ATAS/MADRASAH ALIYAH (SMA/MA), SEKOLAH MENENGAH
ATAS LUAR BIASA (SMALB), DAN SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN (SMK) TAHUN PELAJARAN 2009/2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
2. UN utama adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi seluruh peserta ujian
yang terdaftar sebagai peserta UN tahun pelajaran 2009/2010.
3. UN susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
tidak dapat mengikuti UN utama karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah.
Langganan:
Postingan (Atom)