Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya yang penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun.
- 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran
- 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor
- Pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
- merencanakan pembelajaran,
- melaksanakan pembelajaran
- menilai hasil pembelajaran
- membimbing dan melatih peserta didik, dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
• PKG menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan oleh guru adalah berkualitas
KOMPETENSI PEDAGOGI
(Pembelajaran)
- Mengenal karakteristik anak didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
- Pengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi
KOMPETENSI KEPRIBADIAN
(Pembelajaran)
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
KOMPETENSI SOSIAL
(Pembelajaran)
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat
(Pembelajaran)
- Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU
- Dilakukan setiap tahun oleh kepala sekolah atau pengawas atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah (yang telah memahami penilaian)
- Penilaian terhadap kompetensi guru dilakukan dengan instrumen tertentu (Pembelajaran, Pembimbingan, atau Tugas Tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah)
SANKSI
(Pelanggaran Terhadap Permenneg PAN 7 RB No.16/2009)
- Guru yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tugas utama, beban mengajar (24 – 40 jam tatap muka atau membimbing 150 – 250 konseli), dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri Pendidikan Nasional dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
- Guru yang terbukti memperoleh penetapan angka kredit (PAK) dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai Guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai Guru yang pernah diterima setelah yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan penetapan angka kredit (PAK) tersebut.
- Pengaturan sanksi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional.
Sumber : http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2216562-penilaian-kinerja-guru-pkg/